Penambahan Bilik Suara Bisa dengan Kain
Jumat, 03 April 2009 – 20:27 WIB
SE Mendagri tersebut bernomor 270/1117/Sj, tertanggal 1 April 2009, yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah. Isi SE itu antara lain menyampaikan agar pemerintah provinsi mengikuti dengan cermat setiap potensi kesulitan penyelenggaraan pemilu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing, untuk dibantu penyelesainnya. Sedangkan (kepada) pemerintah kabupaten/kota, agar memfasilitasi pelatihan/bimbingan teknis bagi KPPS yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.
"Dalam hal terdapat permintaan KPU kabupaten/kota untuk melakukan penambahan bilik suara di TPS tertentu, pemerintah kabupaten/kota agar segera memfasilitasi dan menyediakan bilik suara tersebut sesuai dengan kebutuhan lapangan. Hal ini untuk mempercepat proses pemungutan suara Pemilu 2009," demikian bunyi salah satu poin penting dari SE Mendagri itu.