Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penampakan 112 Kilogram Ganja yang Rencananya Disebar di Jakarta

Rabu, 02 November 2022 – 17:55 WIB
Penampakan 112 Kilogram Ganja yang Rencananya Disebar di Jakarta - JPNN.COM
Polda Metro Jaya perlihatkan dua tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus penyelundupan 112 kilogram ganja kering dari Sumatera menuju Jakarta dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.

Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)


Ganja sebanyak 112 kilogram itu berasal dari jaringan lintas Sumatera dan Jawa yang akan dikirim ke Jakarta.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News