Penanam Ganja di Lereng Gunung Bromo Punya Gudang Penyimpanan Khusus
Dia mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ganja menjelang malam Tahun Baru 2022.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi pelaku sedang berada di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka.
Masing-masing pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura.
Sebanyak 17 tanaman ganja diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di satu bedeng diperkirakan usia tanam 2 minggu.
Polres Probolinggo akan mengembangkan kasus tersebut.
Selain menangkap jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu-sabu menjelang perayaan malam tahun baru.
"Petugas berhasil mengamankan lima tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap," ujarnya.