Penanam Ganja di Lereng Gunung Bromo Punya Gudang Penyimpanan Khusus
Rabu, 05 Januari 2022 – 00:58 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?