Penanganan Kasus Novel Baswedan Terkesan Jalan di Tempat
Rabu, 01 November 2017 – 05:39 WIB
Namun, yang pasti saat diduga terjadi pengrusakan barang bukti itu berada di KPK. Tentu, dalam hal ini KPK berkepentingan untuk menjelaskannya.
”Keduanya saat itu penyidik KPK, bukan penyidik Polri,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Dia juga menegaskan, informasi yang beredar itu belum tentu benar. Apalagi, informasi itu justru beredar di kalangan tertentu. ”Maka, semakin penting KPK untuk mengklarifikasinya,” jelasnya ditemui di humas kemarin. (tyo/idr)