Penanganan Kasus Novel Baswedan Terkesan Jalan di Tempat
”Polisi masih terus bekerja, tidak ada yang dihentikan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono. Hanya, Argo enggan menjelaskan secara detail sejauh mana proses penanganan itu. ”Semua (masih) penyelidikan,” tutur mantan Kapolres Nunukan tersebut.
Beda dengan penyerangan Novel, kepolisian justru intensif memeriksa saksi untuk penyidikan 2 penyidik KPK, Arend Arthur Durna dan Eddy Kurniawan.
Total, ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Arief Fadillah, saksi kasus indikasi TPPU dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Hanya, Argo tidak menyebutkan detail asal para saksi. Dia menyebutkan, seseorang dijadikan saksi adalah orang yang mengerti sebuah perkara.
Argo mengatakan, kedua penyidik itu dipolisikan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai wewenang. ”Pasalnya penyalahgunaan wewenang,” terangnya saat ditemui di main hall Mapolda Metro Jaya.
Terkait adanya penyidik KPK asal Polri yang dikembalikan ke institusi awal karena diduga merusak barang bukti, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari KPK. Namun, bila dilihat dari pernyataan komisioner KPK dapat diketahui bahwa sudah habis masanya. ”Sudah habis masanya, lalu dikembalikan,” tuturnya.
Terkait dugaan pengrusakan barang bukti tersebut oleh kedua perwira, hingga saat ini belum terkonfirmasi resmi dari KPK.
Namun, Polri tentu perlu untuk mendalaminya. Apakah benar seperti informasi yang beredar atau tidak. ”Kalau tidak benar, maka akan dilihat apakah yang menyampaikannya kapasitasnya adalah dari KPK,” ungkapnya.