Penanganan Sengketa Pemilu 2024 Jangan Berlarut-larut, Perlu Langkah ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai perlu diupayakan langkah-langkah strategis agar sengketa Pemilu 2024 nantinya tidak berlarut-larut.
Guspardi mendorong penyelenggara pemilu membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan."
"Jangan sampai antara pelaksanaan pilihan legislatif, pemilihan presiden berimpitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).
Guspardi menyatakan pandangananya menanggapi usulan pemerintah pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 15 Mei 2024.
Usulan pemerintah itu dikhawatirkan akan makin mempersingkat tahapan Pilkada 2024 yang pencoblosannya dilakukan pada November.
Menurut Guspardi, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK seperti bentuk perkara yang bisa di ajukan ke MA dan MK, namun tetap mempertimbangkan peradilan tidak boleh menolak permohonan.
"Dalam hal ini perlu dibuat kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan, apakah pileg, pilpres dan pilkada harus jelas apa bentuk dari perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan," katanya.