Penangguhan Penahanan Ditolak, Torey Diancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 03 Mei 2011 – 11:02 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papau Barat memilih bermain aman dalam menangani kasus Bupati Teluk Wondama, Alberth H Torey yang sudah ditetapkan tersangka. Jaksa tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan Torey, meskipun permohonan itu sudah diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum Torey.
"Ini perkara Narkoba, tentunya menjadi perhatian khusus. Daripada bikin susah kemudian, lebih baik tetap ditahan saja. Apalagi tersangkanya ini seorang pejabat yang tentunya banyak kesibukan. Jangan sampai pada saat sidang terus yang bersangkutan sedang diluar, kan bisa bikin susah itu,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Paryono kepada Manokwari Pos (Group JPNN), Senin ((2/5).
Torey kini sudah berstatus tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama dengan isteri keduanya, Vivin di Kampung Inggramui Distrik Manokwari Barat saat asyik pesta narkoba. Oleh penyidik kepolisian, berkas perkara Torey sudah dilimpah ke Kejaksaan dan akan diteruskan ke Pengadilan untuk disidang.
Paryono menjelaskan, awalnya penyidik polisi hanya menjerat yang bersangkutan dengan pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat terlarang lainnya. Dalam pasal 127 tersebut, mengatur tentang pemakai/pengguna narkoba golongan I dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papau Barat memilih bermain aman dalam menangani kasus Bupati Teluk Wondama, Alberth H Torey yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
Selasa, 19 November 2024 – 16:03 WIB - Kriminal
Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Kriminal
Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
Selasa, 19 November 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB