Penangguhan Penahanan Ditolak, Torey Diancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 03 Mei 2011 – 11:02 WIB
Ditambahkan, pihaknya tetap akan memperlakukan Bupati Torey sama dengan tersangka lainnya. Setelah selesai diperiksa akan langsung dibawa ke Lapas Klas IIb Manokwari sambil menunggu waktu persidangan. Selama berada di Lapas dalam masa penuntutan, Kajari mengaku tidak akan ada pengawasan khusus untuk mengantisipasi jangan sampai yang bersangkutan keluar dari Lapas dalam tahap penuntutan ini.
M. Sattu Pali, salah satu kuasa hukum tersangka kepada wartawan juga mengatakan, dirinya tetap mengajukan surat permohonanan penangguhan penahanan untuk kliennya. Berdasarkan BAP, lanjut Sattu, masih ada orang lain yang juga harus ditangkap. Sebab kliennya atas nama Vivin mengaku Narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Jr.
Pantauan Manokwari Pos, tersangka sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Manokwari sempat masuk ke ruangan Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.IK bersama dengan kuasa hukumnya. Menurut kuasa hukumnya, tersangka hanya berpamitan. Tersangka berada diruangan Kapolres sekitar 5 menit.