Penari Candoleng-doleng Diancam Denda Rp 5 M
Kamis, 20 September 2012 – 12:44 WIB
MAKASSAR - Kelompok elekton candoleng-doleng yang diamankan Polsekta Tamalanrea, terancam sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Itu berdasarkan pasal berlapis yang dijerat penyidik kepolisian dalam kasus tersebut. Dalam pasal 36 juncto pasal 10, undang-undang nomor 44 tahun 2008, undang-undang nomor 40 tahun 2008, tentang, pornografi, juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana. Bunyi pasal 36, yaitu, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.
"Tapi, bisa saja tidak seperti itu," kata, Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan kepada Fajar (JPNN Group).
Dalam kasus candoleng doleng di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Tamalanrea itu, lima orang diamankan. Masing-masing dengan inisial, MUR, SA, SAN, RAH dan SAE. Mereka yang diamankan, masing-masing berperan sebagai penyanyi, master of ceremony (MC), pemilik elekton, dan pemilik hajatan. Mereka diamankan saat petugas Polsekta Tamalanrea mendapatkan informasi tentang adanya aksi pornografi yang dipertontonkan di salah satu pesta acara pernikahan.
MAKASSAR - Kelompok elekton candoleng-doleng yang diamankan Polsekta Tamalanrea, terancam sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Itu berdasarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Daerah
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
Senin, 25 November 2024 – 13:24 WIB - Daerah
Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
Senin, 25 November 2024 – 10:58 WIB - Daerah
Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
Senin, 25 November 2024 – 07:40 WIB - Daerah
Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
Senin, 25 November 2024 – 04:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Jateng Terkini
Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka
Senin, 25 November 2024 – 12:10 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB