Penasihat Hukum Putri Candrawathi: JPU Kesampingkan Fakta Krusial
"Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat," tuturnya.
Hasil keterangan ahli psikolog tersebut, lanjut dia, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk dialami Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma akut.
Kemudian, ditemukan integrasi hasil tes bahwa tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).
"Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi, dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," ucap dia.
Karena itu, tim penasihat hukum menganggap bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai lantai tumah Magelang oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf.
Walakin, dakwaan JPU dinilai mencederai aspek esensial surat dakwaan JPU.
Padahal, kata dia, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim.
"Lebih dari itu, dengan mengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa atau pun korban," kata dia. (cr3/jpnn)