Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penasihat Hukum Putri Candrawathi: JPU Kesampingkan Fakta Krusial

Senin, 17 Oktober 2022 – 23:56 WIB
Penasihat Hukum Putri Candrawathi: JPU Kesampingkan Fakta Krusial - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo

"Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat," tuturnya.

Hasil keterangan ahli psikolog tersebut, lanjut dia, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk dialami Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma akut.

Kemudian, ditemukan integrasi hasil tes bahwa tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).

"Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi, dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," ucap dia.

Karena itu, tim penasihat hukum menganggap bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai lantai tumah Magelang oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf.

Walakin, dakwaan JPU dinilai mencederai aspek esensial surat dakwaan JPU.

Padahal, kata dia, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim.

"Lebih dari itu, dengan mengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa atau pun korban," kata dia. (cr3/jpnn)

Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota keberatan eksepsinya pada persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close