Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria
Selasa, 26 Desember 2023 – 11:07 WIB
Dadat menjelaskan reforma agraria berarti penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Artinya, dalam kegiatan redistribusi tanah subjek yang menerima itu betul-betul harus yang berhak.
“Di sini lah makna keadilan, enggak boleh sembarang orang bisa menerima, harus sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian harus memberdayakan tanah yang diterima, harus menjadi sumber kemakmuran,“ tambah Dadat. (mcr4/jpnn)