Penataan Pasar Modern Dipasrahkan ke Pemda
Sabtu, 13 Maret 2010 – 16:49 WIB
Subagyo mengakui bahwa implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional , pusat perbelanjaan dan toko modern masih belum konkrit dan kurang maksimal. “Menyikapi masalah ritel modern ini memang harus ada penataan kembali yang dilakukan oleh Pemda,” tegasnya.
Maka dari itu dijelaskan, saat ini pihaknya bersama Pemda terus melakukan rancangan pedoman pembuatan Perda. Tim fasilitasi pembuatan Perda, lanjut dia, juga terus menggodok rancangan pedoman pembuatan Perda yang nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati.