Pencair Dana Aksi 411 dan 212 jadi Tersangka TPPU
jpnn.com - jpnn.com - Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penggalangan dana aksi 411 dan 212 memasuki tahapan baru.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan seorang tersangka berinisial IA yang diduga berperan sebagai pencair dana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, IA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat. ”Dia yang mencairkan dana tersebut,” ujarnya.
Tersangka bukan merupakan orang dari Yayasan Justice for All dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Namun, dia merupakan rekan dari saksi lain Bachtiar Nasir (BN). ”Dari pihak BN ya,” terangnya.
BN, lanjutnya, masih terus dalam pemeriksaan. Untuk menentukan apakah menjadi tersangka atau tidak itu merupakan teknis dari penyidik. ”Tergantung penyidik ya,” jelasnya.
Sementara untuk kasus yang sama, Bareskrim juga memeriksa Sekjend DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel kemarin.
Kuasa Hukum Habib Novel, Ali Lubis menjelaskan bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui yayasan Justice for All tersebut.
”Pengurus yayasan dan Ketua yayasannya juga sama sekali tidak dikenal oleh saksi. Sehingga, sama sekali tidak ada hubungannya antara pengelolaan dengan saksi,” ungkapnya.