Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
Pemberian Harus Lewat Tanda Tangan Kepala DaerahKamis, 16 Agustus 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD tidak menyalahi aturan. Nantinya, kepala daerah harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bansos agar dananya tidak dipergunakan seenaknya. Menurut Mendagri, pos bansos dan hibah harus sudah dimasukkan dalam APBD. "Intinya, dana bansos boleh diberikan, tapi tidak boleh jumlah melebihi dari yang direncanakan di APBD," kata Mendagri di sela-sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (15/8).
Ia mencontohkan, kepala daerah yang melaksanakan kegiatan safari ramadhan atau mengunjungi warganya, tidak bisa memberikan dana Bansos dan hibah jika sebelumnya tidak direncanakan dalam APBD. "Jadi nggak bisa begitu melakukan kunjungan langsung kasih uang Bansos. Kalau mau ya rencanakan setahun sebelumnya (masuk APBD)," katanya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan, pencairan dana Bansos juga harus melalui persetujuan tertulis kepala daerah. Mendagri tak mau pencairan Bansos hanya dengan perintah lisan kepala daerah sehingga kesalahan penggunaan ditimpakan ke anak buahnya yang menandatangani pengeluaran dana dari kas Pemda.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
Selasa, 19 November 2024 – 13:15 WIB - Tokoh
Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
Selasa, 19 November 2024 – 13:02 WIB - Hukum
Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 12:50 WIB - Humaniora
Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
Selasa, 19 November 2024 – 12:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
Selasa, 19 November 2024 – 07:09 WIB - Olahraga
Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Jogja
Selasa, 19 November 2024 – 07:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB