Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
Pemberian Harus Lewat Tanda Tangan Kepala DaerahKamis, 16 Agustus 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD tidak menyalahi aturan. Nantinya, kepala daerah harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bansos agar dananya tidak dipergunakan seenaknya. Menurut Mendagri, pos bansos dan hibah harus sudah dimasukkan dalam APBD. "Intinya, dana bansos boleh diberikan, tapi tidak boleh jumlah melebihi dari yang direncanakan di APBD," kata Mendagri di sela-sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (15/8).
Ia mencontohkan, kepala daerah yang melaksanakan kegiatan safari ramadhan atau mengunjungi warganya, tidak bisa memberikan dana Bansos dan hibah jika sebelumnya tidak direncanakan dalam APBD. "Jadi nggak bisa begitu melakukan kunjungan langsung kasih uang Bansos. Kalau mau ya rencanakan setahun sebelumnya (masuk APBD)," katanya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan, pencairan dana Bansos juga harus melalui persetujuan tertulis kepala daerah. Mendagri tak mau pencairan Bansos hanya dengan perintah lisan kepala daerah sehingga kesalahan penggunaan ditimpakan ke anak buahnya yang menandatangani pengeluaran dana dari kas Pemda.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:31 WIB - Hukum
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:14 WIB - Humaniora
Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:52 WIB - Hukum
YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
Rabu, 08 Januari 2025 – 01:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dilepas Suwon FC, Pratama Arhan Dikontrak Bangkok United
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:51 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB - Sport
Statistik Bali United vs Persib: Tuan Rumah Underperform, Tim Tamu Lebih Unggul
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:42 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB