Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
Pemberian Harus Lewat Tanda Tangan Kepala DaerahKamis, 16 Agustus 2012 – 03:03 WIB
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mendagri mengonsultasikan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD yang direvisi dengan Permendagri 39 Tahun 2012. Beleid itu kemudian direvisi menjadi Permendagri 39 Tahun 2012.
Menurut Mendagri, upaya memperbaiki aturan penggunaan dana bansos terus dilakukan. Pengetatan penggunaan dana bansos juga dimaksudkan agar maka kepala daerah tak bisa menghindar dari proses audit. "Semua harus transparans dan diaudit," pungkasnya.(ara/jpnn)