Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
Dianggap Mampu, 42 Kabupten Tak Keciprat DAKRabu, 10 Agustus 2011 – 12:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan Fisik Sekolah senilai Rp 10,04 Triliun. Plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto mengatakan, rancangan Permendiknas tersebut saat ini sudah diparaf oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan dalam waktu dekat akan ditandatangani. "Aturan mengenai DAK dan Juknis fisik sudah disetujui Mendiknas dan sudah diparaf dan segera akan ditanda tangan yang kemudian akan dibawa ke Kemenkumham untuk proses perundang-undangan. Mungkin dalam waktu dekat akan rampung dan segera terbit," ungkap Suyanto di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (9/8).
Dengan adanya aturan tersebut, Kemdiknas juga akan segera memanggil seluruh dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk mengikuti sosialisasi mengenai aturan baru tersebut. "Minggu depan rencananya akan memanggil seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk sosialisasi. Pasalnya, Juknis fisik ini menjelaskan mengenai aturan rehabilitasi sekolah rusak bera, pendirian perpustakaan dan pembangunan unit sekolah baru (USB)," jelasnya.
Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menerangkan, penggunaan dana DAK tahun 2011 yang mencapai 10,04 triliun dan dikhususkan untuk jenjang pendidikan dasar ini, rencananya digunakan untuk peningkatan mutu dan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:07 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB - Pendidikan
Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:16 WIB - Pendidikan
Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
Senin, 30 Desember 2024 – 17:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
Senin, 06 Januari 2025 – 21:43 WIB - Sepak Bola
Sepak Bola RI Mulai Dipandang Dunia, Fabrizio-Media Asing Soroti Pergantian Pelatih Timnas
Selasa, 07 Januari 2025 – 00:34 WIB - Hukum
Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
Senin, 06 Januari 2025 – 23:20 WIB - Jateng Terkini
Diduga Dibangun dari Dana Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Manajemen Buka Suara
Senin, 06 Januari 2025 – 22:14 WIB - Humaniora
Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Anggaran Pribadi Prabowo
Senin, 06 Januari 2025 – 21:39 WIB