Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
Dianggap Mampu, 42 Kabupten Tak Keciprat DAKRabu, 10 Agustus 2011 – 12:03 WIB
"Misalnya, kabupaten/kota bisa menentukan sendiri, apakah rentang alokasinya untuk peningkatan mutunya 35 persen dan rehabilitasi ruang kelas 65 persen atau sebaliknya," imbuhnya.
Lebih lanjut Suyanto menambahkan, dari 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang tidak akan mendapatkan DAK tersebut ada sebanyak lebih kurang 42 kabupaten kota. Di antaranya, Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, Cirebon, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, Penajam Paser Utara , Denpasar, Badung.
"Mengapa Kabupaten/kota tersebut tidak memperoleh DAK, karena pemerintah pusat menilai bahwa kabupaten/kota tersebut sudah mampu, dan tidak ada unit sekolah di daerah tersebut yang masuk ke dalam kategori rusak berat, sehingga tidak perlu direhabilitasi," imbuhnya. (cha/jpnn)