Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencapresan Jokowi Digugat ke MK

Minggu, 08 Juni 2014 – 08:27 WIB
Pencapresan Jokowi Digugat ke MK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty mendaftarkan uji materi Undang-undang tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur. Pendaftaran dilakukan Jumat (6/6) siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.

Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal,  membenarkan pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden di pilpres 2014.

Pemohon mengajukan uji materi pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan," kata Kamal dalam pernyataan persnya, Minggu (8/6), di Jakarta.

Oleh karenanya, Kamal menambahkan, kalau seorang pemegang jabatan politik tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai Presiden atau wakil Presiden itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif. "Dia juga tidak mau ambil risiko," tegasnya.

Kamal memprediksi, jika Jokowi menang dalam pilpres baru kemudian mengundurkan diri, tapi kalau tidak menang maka jabatan Gubernur DKI yang diembannya dilanjutkan kembali. Tindakan itu jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden. "Dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka," ujarnya.

Menurutnya, apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur,  sedangkan pejabat negara yang notabene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri, maka terjadi diskriminasi pejabat publik.

JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty mendaftarkan uji materi Undang-undang tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News