Pencetak Uang Palsu di Labuhanbatu Ditembak Polisi
jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Polisi mengamankan dua orang pencetak sekaligus pengedar uang palsu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat melakukan pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit di Rantauprapat, Sabtu (13/3) menjelaskan, kejadian tindak pidana pemalsuan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang seorang pelaku berinisial EP alias Eko warga Kabupaten Padang Lawas Utara yang tertangkap tangan saat membeli barang menggunakan uang palsu di kios warga, di Jalan Iwan Maksum, Kecamatan Rantau Selatan.
Saat melakukan jual-beli di kios pedagang curiga karena merasakan adanya kejanggalan uang pecahan Rp50 ribu yang di terima dari tangan pelaku
Pedagang langsung menanyakan uang tersebut kepada Eko untuk segera di tukar bahwa uang yang di terimanya tidak sesuai dengan uang yang asli. Namun, pelaku bersikeras bahwa uang tersebut adalah asli.
Selanjutnya, pedagang memanggil warga sekitar untuk mengecek bersama-sama apakah uang tersebut palsu dengan membandingkan dengan uang yang asli. Setelah di teliti ternyata uang tersebut tidak seperti uang asli pada umumnya.
Warga kemudian melaporkan kejadian tindak pidana pemalsuan tersebut kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat 12 Maret 2021 sekira Pukul 10.30 WIB.
Personel kemudian mengamankan Eko dan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 17 lembar dan mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial UHW alias Ucok warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, beserta 3 lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetaknya langsung menggunakan printer," kata Parikhesit.