Pencoblosan Ulang di Seluruh Nisel 26 April
“Kita harus kembalikan hak pilih rakyat. Tak perlu menunggu MK (Mahkamah Konstitusi). Prinsipnya kita mendahulukan proses koreksi pemungutan suara demi mengembalikan hak dipilih dan memilih. Diseleseaikan tidak melampaui penetapan hasil nasional pada 9 Mei. Sebelum itu rekapitulasi di sana harus selesai,” katanya.
Selain merekomendasikan PSU, Bawaslu kata Nelson juga kini tengah meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk kasus-kasus pidana pemilu.
Ditemui terpisah, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan hal senada. Menurutnya, PSU di 35 TPS kemungkinan akan dilaksanakan pada 26 April mendatang.
“Untuk 35 TPS di Nias Selatan sudah dikirimkan surat suaranya. Logistik kini dalam perjalanan dan tanggal 26 April akan dilakukan PSU. Kemarin kendalanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk kirim logistik. Makanya tidak bisa dilakukan PSU pada 23 April lalu. Ini juga rekomendasi panwas di sana,” katanya.(gir/jpnn)