Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Selasa, 29 Desember 2009 – 18:46 WIB
Ditambahkannya, pergantian semua atribut mulai dari stempel, kop surat, lambing institusi, dll dilakukan bertahap dan tidak sekaligus. “Setiap lembaga diberikan waktu 6 bulan dan maksimal 1 tahun untuk menggunakan atribut yang lama,” ucapnya.
Mengenai dana pergantian tersebut, lanjut Ismadi, dimasukkan dalam anggaran masing-masing lembaga. “Pergantiannya tidak menelan anggaran banyak kok,” cetusnya.