Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Selasa, 29 Desember 2009 – 18:46 WIB
Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Yaitu kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan, kementerian yang menjalankan fungsi kementerian dan kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi. Di samping kementerian yang tugasnya memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan. (esy/jpnn)