Pencopotan Branding Aqua Termasuk Persaingan Tak Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Sidang lanjutan yang digelar pada, Kamis (19/10)menghadirkan saksi ahli Dr. Siti Anisah.
Saksi adalah ahli hukum perseroan sekaligus dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pada kesaksiannya, Anisah mengatakan tindakan pencopotan branding yang dilakukan oleh perusahaan sejenis oleh perusahaan pesaing termasuk dalam kategori persaingan tidak wajar.
"Hal itu diduga melanggar Pasal 19 UU No 5/1999," ujar Anisah.
Saksi ahli menyatakan hal itu merujuk pada kesaksian karyawan PT Tirta Investama Muhammad Luthfi yang menjabat sebagai Kepala Depo PT Tirta Investama Karawang Jawa Barat.
Dalam lanjutan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis KPPU R. Kurnia Sya’ranie pada Rabu (18/10), Lufthi dalam kesaksiannya menjelaskan pencopotan branding Aqua dilakukan oleh perusahaan pesaing untuk produk sejenis di depan kantornya.
“Yang Mulia, saya memastikan Pramono (Key Account Executive TIV salah seorang bawahan Luthfi) memasang branding Aqua di depan depo Karawang sekitar pukul 14.00, tapi pada pagi harinya branding Aqua dicopot dan diganti dengan Le Minerale,” jelas Luthfi dalam kesakiannya.