Penyelesaian Aqua vs Le Minerale Harusnya di Luar Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Indonesian Competitions Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, persoalan antara Aqua versus Le Minerale seharusnya diselesaikan di luar pengadilan karena berskala kecil.
Menurut Asep, kasus itu seharusnya tidak menjadi prioritas bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kasus prioritas tersebut ada sesuatu yang spesial. Namun, untuk kasus Aqua dan Le Minerale dipertanyakan tentang itu," jelas Asep dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, Senin (19/12).
Asep menilai kebijakan KPPU saat ini tidak sejalan dengan program kepatuhan yang dicanangkan oleh lembaga itu.
Sebagaimana diketahui, KPPU menyatakan PT Tirta Investama (TIV) selaku produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) yang merupakan distributor melakukan persaingan usaha tidak sehat.
“Saat ini, KPPU sibuk dengan penindakan tapi abai dalam pencegahan atau pembinaan," tegas Asep.
Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Singapura. Menurut Asep, ada pelaku usaha yang beperkara yang lebih senang membayar dendan langsung tanpa harus menyelesaikan di pengadilan.
"Kasus langsung ditutup setelah membayar denda tanpa gembar-gembor media. Beda dengan yang terjadi di Indonesia. Kasus belum apa-apa tapi berita sudah marak di media. Ini merugikan pelaku usaha." ucap Asep.