Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan
Mendagri Belum Terima Surat Penetapan Ismeth Abdullah Sebagai TerdakwaKamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (Damkar), dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri sejauh ini belum menerima salinan penetapan dari pengadilan sebagai dasar untuk penonaktifan ISmeth. Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang menegaskan hal tersebut saat dihubungi per telpon, Rabu (21/4) malam. "Kemendagri belum memperoleh salinan surat penetapannya (Ismeth) sebagai terdakwa berikut nomor register perkaranya," ujar Saut yang tengah berada di Istana Tampak Siring, Bali.
Menurutnya, surat penetapan sebagai terdakwa berikut nomor register perkara dari pengadilan itu diperlukan karena itu pula yang dijadikan pertimbangan untuk memproses usulan penonaktifan kepala daerah. Saut menegaskan, aturan tentang penonaktifan kepala daerah yang menjadi terdakwa itu sudah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Mengutip pasal 131 UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
Sabtu, 11 Mei 2024 – 14:56 WIB - Sumsel
Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
Jumat, 10 Mei 2024 – 21:29 WIB - Daerah
Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
Jumat, 10 Mei 2024 – 18:38 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:15 WIB - Humaniora
Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
Sabtu, 11 Mei 2024 – 12:56 WIB - Moto GP
Link Live Streaming Kualifikasi MotoGP Prancis, Marquez: Sesi Terburuk
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:45 WIB - Politik
Seusai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga, Mbak Ita Siap Maju Pilwakot Semarang
Sabtu, 11 Mei 2024 – 13:20 WIB - Hukum
Anggota KKB Pembunuh Lettu Oktavianus Tertangkap, Begini Proses Penangkapannya
Sabtu, 11 Mei 2024 – 13:34 WIB