Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan
Mendagri Belum Terima Surat Penetapan Ismeth Abdullah Sebagai TerdakwaKamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (Damkar), dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri sejauh ini belum menerima salinan penetapan dari pengadilan sebagai dasar untuk penonaktifan ISmeth. Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang menegaskan hal tersebut saat dihubungi per telpon, Rabu (21/4) malam. "Kemendagri belum memperoleh salinan surat penetapannya (Ismeth) sebagai terdakwa berikut nomor register perkaranya," ujar Saut yang tengah berada di Istana Tampak Siring, Bali.
Menurutnya, surat penetapan sebagai terdakwa berikut nomor register perkara dari pengadilan itu diperlukan karena itu pula yang dijadikan pertimbangan untuk memproses usulan penonaktifan kepala daerah. Saut menegaskan, aturan tentang penonaktifan kepala daerah yang menjadi terdakwa itu sudah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Mengutip pasal 131 UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
Rabu, 20 November 2024 – 17:10 WIB - Sumsel
Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
Rabu, 20 November 2024 – 15:45 WIB - Aceh
BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
Rabu, 20 November 2024 – 10:55 WIB - Daerah
3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Rabu, 20 November 2024 – 10:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Liga Indonesia
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 12:55 WIB - Jatim Terkini
Kapolres Sampang Pastikan Bakal Usut Tuntas Carok Massal di Sampang
Rabu, 20 November 2024 – 11:06 WIB - Humaniora
Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
Rabu, 20 November 2024 – 12:57 WIB