Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan
Mendagri Belum Terima Surat Penetapan Ismeth Abdullah Sebagai TerdakwaKamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Pertama, biasanya pengadilan atau KPK mengirimkan surat penetapan terdakwa ke Kementrian Dalam Negeri. Cara kedua, bisa juga Kementrian Dalam Negeri yang jemput bola.
"Tergantung mana yang cepat saja. Tetapi kalau kasusnya di KPK, biasanya tidak lama setelah kepala daerah ditetapkan jadi terdakwa, kita menerima surat penetapan dan register perkaranya," ujar Sapto.
Seperti diketahui, Ismeth Abdullah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004, telah beralih status menjadi terdakwa. Mantan Ketua OB itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (20/4) lalu. Namun karena Ismeth tidak dalam kondisi sehat, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda persidangan sehingga surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun urung dibatalkan.(ara/jpnn)