Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan
Mendagri Belum Terima Surat Penetapan Ismeth Abdullah Sebagai TerdakwaKamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Sementara pada pasal 126 ayat (2) ditegaskan, proses pemberian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.
Selanjutnya pada pasal 126 ayat (3) disebutkan, berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
"Tetapi sejauh ini, kami belum menerima surat penetapan sebagai terdakwa maupun nomor registier perkaranya dari pengadilan," tandas Saut.