Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Jumat, 11 Desember 2009 – 09:51 WIB
Prosesnya pun, lanjut Faroek, harus sesuai prosedur atau tidak bisa diangkat begitu saja oleh wali kota. Harusnya, tahapannya wali kota mengusulkan Plt Sekkot ke gubernur, lalu gubernur memilih 3 nama yang kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu Mendagri memutuskan satu nama. Terakhir, gubernurlah yang mengangkat dan melantik Sekkot itu.
"Selain itu, ketika nama itu diusulkan ke Mendagri, ada fit and proper test-nya. Tidak bisa sembarangan ditunjuk oleh wali kota," katanya.
Meski demikian, untuk Plt Sekkot, ternyata Sofyan tak jadi menunjuknya. "Saya menghormati gubernur, karena itu saya masih menunggu gubernur bisa menetapkan Plt Sekkot dalam waktu dekat ini, agar tak ada kekosongan," kata Sofyan.