Penculik Dokter Belum Terungkap, Polisi Hanya Tangkap Pria Iseng
Selasa, 29 Agustus 2017 – 10:54 WIB
Nilai uang tebusan yang diminta Wahyu terkesan tidak masuk akal. Hal itu justru menjadi pintu masuk penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intens.
Karena mengancam dan memeras keluarga Iwantoro, Wahyu diancam hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bapak satu anak tersebut diancam pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rq/ut/c18/diq/jpnn)