Pencuri Mobil Ini Ditembak Lantaran Nekat Coba Tabrak Polisi
Dia pun mengakui, kalau dirinya residivis yang pernah ditangkap personel Polrestabes Medan. Tahun 2016 lalu, Hermansyah baru menghirup udara segar. “Saya cuma dapat bagian Rp4,5 juta,” ujar bapak 3 anak ini.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno menyatakan, rekan Hermansyah berinisial R sudah ditetapkan DPO.
Menurut dia, personel sedang melakukan pengembangan sekaligus pengejaran terhadap R jika keberadaannya terendus.
Rendra menambahkan, Hermansyah sempat melawan petugas dengan cara menabraknya sesaat setelah berhasil kabur yang menunggangi sepedamotor.
Namun upaya pelarian Hermansyah hanya berjalan singkat. Dia sukses dibekuk polisi dari lokasi persebunyiannya di di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (29/11) petang lalu.
“Mereka ini sindikat pencurian mobil. Informasinya sudah 2 kali bermain,” tukas mantan Kepala Datasemen Brimob di Gorontalo ini.
Oleh polisi, Hermansyah disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Hingga kemarin, Hermansyah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai. (ted/smg/bdh)