Pencuri Mobil Ini Tidak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Kini Bolong Diterjang Peluru Polisi
Selasa, 17 Mei 2022 – 23:35 WIB
Kendati mengaku hanya baru dua kali lakukan pencurian di dua lokasi. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Mengakuinya baru dua TKP di wilayah Polsek Balikpapan Timur, nanti akan dikembangkan lagi, apakah ada beberapa TKP lain di wilayah Polresta Balikpapan," ucapnya.
Baca Juga: AKBP Pandji Soal Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Rumah Ustaz Abdullah
Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ini dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.(mcr14/jpnn)