Pencuri Motor Terpaksa Didor
Sabtu, 24 September 2011 – 19:41 WIB
![Pencuri Motor Terpaksa Didor Pencuri Motor Terpaksa Didor - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Feri menjelaskan kalau pelaku dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 365 KUHP tentang curas ancaman tujuh tahun penjara dan 362 tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku juga diperkirakan yang melakukan aksi curi motor di Batuaji dengan menikam korban beberapa waktu lalu," ungkap Feri.
Sementara Sahrullah mengatakan baru tinggal di Batam selama sembilan bulan dan mengaku hanya mencuri dua motor karena satu lagi hanya titipan teman."Curi motor hanya untuk dipakai aja, karena saya tak punya motor," dalih penjual besi tua ini. (jpnn)