Pencuri Ranmor Dibekuk di Tengah Pertempuran Lawan PSK
Tak sampai di sana, mantan Kaporesta Depok ini pun menyebutkan, kedua pelaku kerap mengasak motor para korban yang terparkir di depan pertokoan maupun pinggir jalan menggunakan kunci letter T.
Harry pun menjelaskan, komplotan Agus Cs tidak segan-segan melukai para korbannya jika melakukan peralawan saat mereka beraksi.
Atas perbuatannya, Agus dan Sobirin diancam pasal berlapis atas aksi pencurian kendaraan bermotor.
Yakni pasal 363 dan 480 KUHP tentang tindak pencurian dan pemberatan serta pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku, Agus menuturkan, berani melakukan tindak pencurian motor tersebut karena faktor ekonomi. Apalagi, kebutuhan hidupnya bersama sang istri sangat besar yakni membiaya lima orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Juga untuk memenuhi keinginannya bersenang-senang dengan wanita lain dan berpesta pora. (cok/dil/jpnn)