Pencuri Sepeda Milik Ayah Tantri Kotak Diringkus, Oh Ternyata
“Kalau untuk di wilayah Karawaci sesuai keterangan yang dia berikan di BAP (berita acara pemeriksaan) baru di lokasi yang kebetulan rumah keluarganya Tantri,” jelasnya.
Menurut Yulies, kedua pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah yang berinisial AL dan R.
Keduanya diketahui menjual sepeda tersebut jauh di bawah harga pasaran.
“Hasil penjualannya digunakan untuk kesehari-hariannya mereka. Harga yang dijual itu sekitar Rp2 jutaan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sementara yang dewasa dan dua penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Istri Lagi Tidur Pulas Disiram Suami dengan Air Keras, Sadis
“Untuk satu orang di bawah umur, kita juntokan pada praperadilan anak dan kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan,” tutupnya.(hen/pojoksatu)