Pendaftar Minim, Seleksi KPU Kota Solok Diperpanjang
jpnn.com, SOLOK - Pendaftaran seleksi anggota KPU Kota Solok periode 2018–2023 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2018.
Itu setelah jumlah peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KPU di kota itu pada pendaftaran pertama 2-12 Maret 2018, tidak mencukupi kuota minimal.
"Kuota untuk pendaftaran calon anggota KPU di Kota itu sebanyak 18 orang, sementara peserta yang mendaftar untuk Kota itu hanya 16 orang," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Solok, Muhammad Fauzan Azim
Menurut ketentuan dari Peraturan KPU nomor 7 tahun 2018, jelas Fauzan, jumlah pendaftar untuk KPU kabupaten/kota minimal 6 kali jumlah kebutuhan.
"Jika kebutuhan anggota KPU Kota Solok 3 orang, maka minimal jumlah pendaftar 18 orang," kata dia.
Untuk itu, lanjutnya, timsel memanggil masyarakat Kota Solok ikut meramaikan kompetisi calon anggota KPU kota tersebut dengan mendaftarkan diri ke sekretariat timsel di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Barat, Gedung Siti
Manggopoh, Universitas Negeri Padang, Jl. Prof. DR. Hamka No. 1 Air Tawar Padang.
Ada pun persyaratan bagi pendaftar, surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000, foto kopy KTP atau surat keterangan yang diterbitkan