Pendaftaran CPNS 2021: Formasi Cumlaude untuk Sarjana, Pelamar Diploma IV Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS 2021 menjadi dua, yaitu formasi umum dan khusus.
Formasi khusus CPNS dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua, Papua Barat.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo.
"Untuk pelamar formasi cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV (sarjana terapan)," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6).
Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan formasi khusus cumlaude untuk D4.
Jika pelamar memiliki ijazah S2 cumlaude pun, kata dia, maka yang dilihat adalah ijazah S1 apakah cumlaude atau tidak.
"Jadi, yang kami lihat adalah ijazah S1 cumlaude," ucap Katmoko.
Dia menegaskan, formasi khusus cumlaude ini diwajibkan untuk instansi pusat. Sedangkan daerah tidak diwajibkan.