Pendaftaran CPNS 2021: Dosen dan Peneliti di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Tes, Lulusan SMA Berpeluang
jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pengadaan PNS sudah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Juknis berupa PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 ini salah satunya mengatur tentang usia pelamar.
Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kualifikasi pendidikannya mulai SMA, Diploma, S1 hingga S2.
"Kualifikasi pendidikan ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan masing-masing instansi," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6).
Dalam PermenPAN-RB tersebut, lanjutnya, juga diatur beberapa jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat mendaftar.
Di antaranya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis.
"Dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) bisa juga mendaftar CPNS," terangnya
Mdnurutnya, tahun ini rekrutmen CPNS, PPPK jabatan fungsional, dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.