Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, BKN Blak-blakan Mengakui Ada Masalah, Berat nih

Selasa, 19 September 2023 – 07:25 WIB
Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, BKN Blak-blakan Mengakui Ada Masalah, Berat nih - JPNN.COM
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan soal 2 alasan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 diundur. Ilustrasi Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN memutuskan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK ditunda atau diundur.

Semula, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dijadwalkan dibuka pada Minggu 17 September, diubah menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023.

Dalam SE disebutkan 2 poin yang menjadi alasan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Pertama, proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan lebih detail mengenai dua alasan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diundur.

Dia menjelaskan, penundaan terpaksa dilakukan karena masih banyak instansi yang belum menyelesaikan verifikasi validasi (verval) formasi.

BKN selaku Panselnas CASN mengakui ada masalah jelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News