Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, BKN Blak-blakan Mengakui Ada Masalah, Berat nih
Verval formasi memang harus dilakukan terkait konsekuensi perubahan formasi akibat optimalisasi berdasarkan KepmenPAN-RB 571 Tahun 2023 untuk PPPK teknis 2022.
Selain itu, juga terkait pembagian komposisi formasi 80:20 dan pembagian formasi minimal 2% untuk disabilitas.
Jatah 80 persen formasi dialokasikan bagi honorer K2 dan tenaga non-ASN, sisanya 20 persen untuk pelamar umum.
Suharmen menjelaskan, setiap instansi harus memilah mana saja formasi yang masuk 80 persen jatah hononrer dan mana 20 persen untuk umum, melalui sistem SSCASN.
"Jadi, optimalisasi KemenPAN-RB 571/2023 ini membuat jumlah kelulusan mencapai 70 persen," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (18/9).
Deputi Suharmen menjelaskan, setiap instansi wajib mengumumkan kelulusan PPPK teknis 2022 pascaoptimalisasi dan kemudian memverval kembali formasi PPPK 2023, yang harus disesuaikan dengan hasil kelulusan PPPK teknis 2022.
Dia mengungkapkan sudah ada progress verval ini. Sayangnya belum mencapai 90 persen.
Dari penelusuran JPNN.com, terungkap bahwa jumlah instansi yang sudah melakukan verval hingga 17 September belum mencapai 50 persen, padahal pendaftaran tinggal beberapa hari lagi.