Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Ke-12, Hanya Boleh 2 Orang dalam 1 KK

Selasa, 23 Februari 2021 – 23:59 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Ke-12, Hanya Boleh 2 Orang dalam 1 KK - JPNN.COM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal pendaftaran kartu prakerja gelombang 10. Ilustrasi Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

Baca Juga: LaNyalla Berharap Program Kartu Prakerja Harus Tepat Sasaran

Selain itu, ia menambahkan, syarat dan ketentuan lainnya adalah peserta program kartu prakerja bukan merupakan anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), anggota DPR/DPRD, anggota BUMN/BUMD dan lainnya.

Airlangga memaparkan rencana pelaksanaan program kartu prakerja pada semester I-2021 dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10 triliun dengan target peserta mencapai 2,7 juta orang.

Berbagai manfaat yang diterima peserta antara lain bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif pascapelatihan total Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu x 4 bulan) dan insentif pascasurvei total Rp 150 ribu (Rp 50 ribu x 3 survei).

Airlangga memastikan program ini menjanjikan adanya inovasi dalam peningkatan kualitas kerja karena berbasis digital yang lebih efisien, berorientasi kepada pengguna dan menjanjikan kolaborasi secara kompetitif dengan menggandeng swasta maupun lembaga pelatihan.

Baca Juga: Bu Risma: Bisa saja Saya Membohongi Seseorang, Tetapi Tuhan Tak Bisa Dibohongi

Sebelumnya, sebanyak 5,5 juta peserta sudah menerima kartu prakerja dari 11 gelombang pendaftaran pada 2020 yang tersebar di 514 kabupaten kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan survei BPS, program semi-bansos ini telah memberikan keterampilan kepada peserta dan melindungi daya beli masyarakat dengan sebanyak 88,9 persen peserta memperoleh peningkatan skill dan 81,2 persen peserta mendapatkan insentif untuk kebutuhan sehari-hari.

Kuota Kartu Prakerja gelombang ke-12 tersedia sebanyak 600 ribu orang. Namun, pemerintah membatasi penerima kartu prakerja dalam 1 KK sebanyak 2 orang.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News