Pendaftaran Ormas Bersifat Politis
Minggu, 06 Juli 2014 – 10:52 WIB
"Ketika organisasi masyarakat sipil di urus Kemenkumham ketika ada sengketa maka bisa diadili. tapi ketika hanya di Kesbangpol, maka negara bisa sewenang-wenang mencabut SKT-nya," terang Fitri.
Fitri berharap agar pemerintahan baru nanti akan mengupayakan RUU pencabutan UU Ormas di dalam Prolegnas 2015-2019.
"Apakah pemerintah baru akan melengkapi kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil yang menjamin pemenuhan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berekspresi?" tanyanya. (dod)