Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran Ormas Bersifat Politis

Minggu, 06 Juli 2014 – 10:52 WIB
Pendaftaran Ormas Bersifat Politis - JPNN.COM

"Ketika organisasi masyarakat sipil di urus Kemenkumham ketika ada sengketa maka bisa diadili. tapi ketika hanya di Kesbangpol, maka negara bisa sewenang-wenang mencabut SKT-nya," terang Fitri.

Fitri berharap agar pemerintahan baru nanti akan mengupayakan RUU pencabutan UU Ormas di dalam Prolegnas 2015-2019.

"Apakah pemerintah baru akan melengkapi kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil yang menjamin pemenuhan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berekspresi?" tanyanya. (dod)

JAKARTA - Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang mewajibkan registrasi organisasi pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA