Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira untuk Tendik Honorer, Alhamdulillah
Selasa, 30 Maret 2021 – 14:12 WIB
Namun, jabfung yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada awal 2020 itu bisa direvisi sesuai kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
"Kalau instansi sangat membutuhkan jabfung tertentu tetapi belum masuk dalam 147 jabfung PPPK maka bisa diusulkan dan akan terbit Perpres baru," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!