Pendaftaran PPPK 2024: Ada Lagi Masalah Baru Bikin sebagian Honorer Pilu
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:04 WIB
Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 23 Ayat (1) huruf b, yang menyatakan, “usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.”
Mengenai batas usia pensiun PPPK, tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Batas usia pensiun PNS dan PPPK yang menduduki jabatan pelaksana dan bagian administrasi, yakni 58 tahun.
Adapun batas usia pensiun PNS dan PPPK pada jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama ialah 60 tahun. (sam/esy/jpnn)