Pendaftaran PPPK 2024: Data dari BKN Tidak Memuat 3 Jenis Honorer Ini
Selasa, 30 Juli 2024 – 06:50 WIB
Sedangkan masa kerja mereka bervariasi, ada yang 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, dan bahkan 15 tahun.
"Mereka itu selama ini tenaga kontrak yang juga diangkat sama dengan tenaga kontrak lainnya yang bekerja di bidang administrasi. Kita harus adil," kata birokrat yang juga mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Dewa Indra mengatakan, ternyata pemerintah pusat memiliki pertimbangan lain bahwa tenaga administrasi dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK.
Sedangkan tenaga sopir, petugas kebersihan, termasuk penjaga keamanan kantor agar melalui pola dengan pihak ketiga. (antara/jpnn)