Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
Dhisky sudah mengajar selama empat tahun, mendapatkan PTK Dapodik ID, dan masuk Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan.
Namun, dia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena terkendala pengurusan yang tidak jelas.
Pada 2022, dia tidak bisa mendaftar PPPK Guru, sebab data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Kemudian, pada 2023, dia kembali tidak bisa ikut mendaftar PPPK karena di SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, sementara pemerintah daerah tidak membuka formasi.
Dhisky juga pernah mengikuti ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) pada tahun 2023, tetapi ia tidak lulus tanpa ada alasan yang jelas.
“Artinya, apabila pemohon sampai pada bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya, dalam hal ini guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan KKI sebagai guru kontrak,” ucap Viktor.
Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon menjelaskan, penataan yang diamanatkan pada Pasal 66 UU ASN tidak serta-merta mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN.
Hal itu karena di bagian penjelasan Pasal 66 UU ASN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.