Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengingatkan para honorer pelamar untuk membaca baik-baik formasi PPPK 2024 yang disiapkan instansi masing-masing.
“Para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (29/9).
Nah, Suharmen menjelaskan maksud dari “pindah instansi”.
Dijelaskan jika berstatus honorer daerah, maka instansinya ialah pemda asal, semisal Pemerintah Kota Semarang.
Dengan demikian, honorer yang bersangkutan, yakni yang mengabdi di Pemkot Semarang, tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan. Karena Pemkot Semarang dan Pemkab Semarang merupakan dua instansi pemda yang berbeda.
Suharmen mengungkapkan bahwa banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.
Agar honorer tidak salah tafsir atas larangan pindah instansi, Deputi Suharmen mengimbau para pelamar yang ragu-ragu untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing.