Pendaftaran PPPK 2024: Nasib P1 Swasta & Honorer Negeri, PGRI Punya Solusi
"Teman-teman P1 swasta kesulitan mendapatkan surat izin yayasan sebagaimana yang dipersyaratkan Kemendikbudristek," kata Heti kepada JPNN, Rabu (2/10).
Menurutnya, syarat yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) seperti buah simalakama bagi P1 swasta.
Jika guru P1 tidak mengantongi izin dari yayasan, maka tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.
Sebaliknya, jika nekat ikut pendaftaran PPPK 2024, maka mereka dianggap mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ketika mereka mengundurkan diri, lanjut Heti, otomatis tidak dipekerjakan lagi sebagai guru di sekolah swasta.
"Ya Allah, kasihan sekali. Banyak yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ucapnya.
Heti mengaku prihatin melihat kondisi guru P1 swasta karena dapurnya otomatis tidak mengebul lagi sampe pembagian SK PPPK.
Perlu diketahui, kepesertaan guru swasta pada seleksi PPPK memang sempat menjadi polemik.