Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran PPPK: Syarat Penting yang Harus Diketahui Honorer K2

Kamis, 24 Januari 2019 – 08:11 WIB
Pendaftaran PPPK: Syarat Penting yang Harus Diketahui Honorer K2 - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tahapan seleksi PPPK dari honorer K2 dan K1. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) akan digelar Februari mendatang. Kriteria apa saja yang akan digunakan, saat ini tengah digodok pemerintah bersama sekretaris daerah se Indonesia.

"Kriterianya masih sementara kami bahas dengan para sekda. Kalau kami tetapkan, takutnya malah memberatkan daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (24/1).

Meski begitu, Bima mengatakan syarat umum yang harus dipenuhi honorer K2 adalah masa pengabdian tidak boleh putus. Artinya, sejak diangkat sampai hari ini masih bekerja.

"Tidak boleh misalnya bekerja sampai pertengahan 2018, kemudian berhenti, terus lanjut lagi di Januari 2019. Itu sama saja terputus. Yang dimaksud di sini tidak ada jeda, jadi harus berkelanjutan," terangnya.

Soal masa pengabdian dan usia honorer K2 dalam penentuan prioritas tahapan pertama rekrutmen PPPK, Bima mengatakan, akan dibahas bersama daerah. Apakah pemda ingin yang diangkat pertama adalah usia-usia kritis (mendekati pensiun) atau diacak.

"Kami akan lihat keinginan daerah seperti apa. Yang pasti data 75 ribu honorer K2 sudah valid dan tinggal diumumkan untuk mengikuti tes PPPK," terangnya.

Dia menambahkan, 75 ribu honorer K2 yang akan diangkat tahap pertama ini sudah dicek by name by adress. Contohnya guru, sudah dicek sekolahnya di mana, mengabdi sejak kapan, dan tidak putus.

BACA JUGA: DPR Minta Kuota Honorer K2 jadi PPPK Ditambah Lagi

Pendaftaran PPPK dari honorer K2 tahap pertama akan dibuka bulan Februari, tahap kedua usai pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close