Pendapat Neta IPW soal Tuntutan buat Penyerang Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, menuai sorotan dari masyarakat.
Namun, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi aparatur kejaksaan yang menuntut 1 tahun penjara dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Tuntutan jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta-fakta hukum yang ada," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (12/6).
IPW menilai kasus penyiraman novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan.
Ia mengapresiasi sikap aparatur kejaksaan yang tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memolitisasi kasus itu.
Neta mengatakan, kasus walet yang melibatkan Novel di Bengkulu lebih berat daripada kasus penganiayaan terhadap Novel.
"Apalagi, jika dibandingkan dengan kasus yang melilit Novel di Bengkulu," katanya menegaskan.
Neta S. Pane menilai tuntutan 1 tahun penjara sudah tergolong berat.